Sederhana dan Akurat

Polsek Simpang Empat Tanbu Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap di Kotabaru

1,471

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus bukti transfer palsu. 

Seorang pria berinisial GT (35), warga Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap pada Rabu (23/7/2025) di wilayah Kotabaru.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Anhar Allo, selaku pengelola Toko F yang menjadi korban penipuan. Kejadian ini pertama kali berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, di Jalan Raya Batulicin, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku yang saat itu menggunakan nama samaran “Andre” (dalam penyelidikan) menghubungi karyawan toko melalui WhatsApp dengan maksud membeli sejumlah barang elektronik. Transaksi dilakukan secara daring dan pelaku mengirimkan bukti transfer palsu yang tidak disadari oleh pihak toko.

Barang-barang yang dipesan oleh pelaku antara lain dua unit TV merek Changhong (32 dan 40 inci), satu unit AC Ariston, satu unit AC merek TCL, satu unit AC merek Media, dan satu unit AC merek Sharp.

“Total nilai barang yang dikirim mencapai Rp32.450.000. Seluruh barang dikirim ke beberapa alamat yang berada di kawasan Jalan Insgub, Gang Rahmat II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat,” jelas Ipda Supriyo.

Setelah mencurigai frekuensi pembelian yang tidak biasa dan memeriksa kembali bukti transfer, pihak toko baru menyadari bahwa seluruh transaksi menggunakan bukti pembayaran hasil editan. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru,” terang Ipda Supriyo.

Kapolsek Simpang Empat, AKP H. Tony Haryono, menambahkan pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Tony.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya, sembilan lembar rekening koran Bank BRI dan satu unit handphone Realme warna abu-abu yang digunakan dalam aksi penipuan,” pungkas AKP Tony.