Sederhana dan Akurat

Kapolres Tanah Bumbu Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Hutan dan Lahan, Ancaman Hukum Menanti  

345

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau yang rawan bencana, Polres Tanah Bumbu mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari dampak kerusakan yang lebih luas.  

Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Selain itu, warga diminta untuk segera melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada pihak berwajib atau aparat terdekat. 

“Kebiasaan kecil seperti membuang puntung rokok sembarangan juga harus dihindari karena dapat memicu kebakaran, terutama di area kering,” imbau Kapolres.  

Kapolres mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan api menyala di area hutan atau lahan. Sebagai alternatif pembukaan lahan, disarankan menggunakan metode ramah lingkungan tanpa pembakaran untuk mengurangi risiko kebakaran.  

Sanksi Hukum Tegas bagi Pelaku Pembakaran  

Kapolres menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3). Ancaman hukumannya berat, yakni penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.  

“Polres Tanah Bumbu tidak akan toleransi terhadap pelaku pembakaran, siapa pun mereka. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres. 

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas pembakaran liar diimbau segera melapor ke pihak berwajib.  

Layanan Pelaporan Mudah dan Cepat

Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat dapat menghubungi WA Lapor Pak Kapolres di nomor 0851-8685-4110 atau menggunakan layanan darurat 110.