Bupati Tanah Bumbu Hadiri Rakor Pertanahan dan Tata Ruang, Tegaskan Dukungan terhadap Reforma Agraria
lugasnusantara.co.id, BANJARMASIN – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan yang membahas isu-isu strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Rapat penting ini turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, jajaran Kanwil BPN, serta kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-Kalsel.
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, penyusunan tata ruang wilayah, serta pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat.
Dalam sesi dialog, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan rakor tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak bisa diselesaikan secara sektoral, melainkan perlu pendekatan kolaboratif lintas instansi.
“Kami di daerah mendukung penuh kebijakan reforma agraria dan percepatan layanan pertanahan. Pemerintah pusat dan daerah harus satu suara dalam mempercepat legalisasi aset dan tata ruang,” tegas Bupati Andi Rudi Latif.
Menurutnya, legalitas aset sangat berpengaruh terhadap iklim investasi, penataan wilayah, serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam paparannya menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat sebagai hak masyarakat hukum adat.
“Tanah ulayat bukan sekadar pengakuan administratif. Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan tanah adat secara nyata di lapangan,” tegas Nusron.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru 59% bidang tanah di Kalimantan Selatan yang terdaftar dan 41% telah bersertipikat. Untuk itu, pihaknya mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan sistem perpajakan.
Menteri Nusron turut menyoroti pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Saat ini, dari 105 RDTR yang ditargetkan, baru 22 tersedia dan hanya 14 yang telah terintegrasi dengan OSS.
“Tanpa RDTR, tidak ada KKPR. Tanpa KKPR, izin usaha pun terhambat. Maka dari itu, saya minta daerah mempercepat penyusunan RDTR,” ujarnya.
Selain itu, ia mengapresiasi capaian Kalimantan Selatan dalam sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang mencapai lebih dari 82%, namun tetap menekankan perlunya penanganan sengketa tanah, integrasi data spasial, dan percepatan reforma agraria.
“Tanah itu bukan sekadar aset, melainkan alat distribusi keadilan. Reforma agraria harus menjadi pilar pembangunan inklusif,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, turut mendukung upaya percepatan pengakuan tanah ulayat agar masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum dan terhindar dari konflik agraria.
“Inventarisasi dan verifikasi terhadap wilayah tanah ulayat harus segera dilakukan agar dapat ditetapkan secara sah oleh negara,” ucap Rifqi.
Komitmen Bersama untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
Rapat koordinasi ini ditutup dengan dialog interaktif dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen nasional untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.