lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Bumbu, Parman, mengusulkan pembangunan Pos Pemadam Kebakaran di setiap kecamatan dalam Rapat Finalisasi Pembahasan KUA-PPS Tahun Anggaran 2026, Senin (4/8/2025).
Usulan ini diajukan menyusul insiden kebakaran di Kecamatan Matewe yang menyebabkan kerugian besar akibat lambatnya respon tim pemadam.
Dalam rapat pembahasan alokasi anggaran sebesar Rp3,506 triliun tersebut, Parman menyoroti pentingnya penyesuaian anggaran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia secara khusus menekankan perlunya peningkatan anggaran operasional untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Parman menjelaskan bahwa dengan adanya pos pemadam di setiap kecamatan, respon terhadap insiden kebakaran dapat lebih cepat dan efektif, seperti yang terlihat dari kasus kebakaran di Matewe dimana bangunan sudah habis terbakar saat bantuan tiba.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Yulian Herawati merespon positif usulan ini dengan menyatakan kesiapan Pemkab Tanah Bumbu untuk merealisasikan pembangunan Posko Terpadu.
Rencananya, pembangunan akan dimulai dengan Posko Terpadu di Kecamatan Simpang Empat pada Anggaran Perubahan mendatang. Posko ini akan mengintegrasikan berbagai instansi terkait termasuk Pemadam Kebakaran dengan peralatan lengkap, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan dengan mobil ambulans, serta Dinas Sosial dan instansi pendukung lainnya.
Mengenai alokasi anggaran sebesar Rp3,506 triliun, rapat menghasilkan beberapa kesepakatan penting termasuk evaluasi terhadap anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Pj. Sekda menegaskan bahwa alokasi untuk bantuan hibah pihak ketiga akan dikaji ulang, dengan pengecualian untuk beasiswa pendidikan yang bersifat wajib. Yulian menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap anggaran Kesra, dimana tidak semua item harus dipertahankan dalam jumlah besar.
Setelah pembahasan mendalam, rapat akhirnya menyepakati total pagu anggaran sebesar Rp3.506.609.369.063 untuk Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 mendatang, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang penanganan darurat dan kebakaran.