Sederhana dan Akurat

Pemkab Tanah Bumbu Hadiri Rapat Adipura Bersama Kementerian Lingkungan Hidup

1,276

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Jelang penilaian Adipura Tahun 2025, Pemkab Tanah Bumbu menghadiri rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Agenda rapat adalah mendengarkan arahan Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq terkait Adipura Baru.

Kabupaten Tanah Bumbu siap menyambut penilaian Adipura 2025. Hal ini sejalan pula dengan visi pembangunan Tanah Bumbu 2025-2030 yaitu mewujudkan penataan kota dan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan lingkungan.

Bupati Andi Rudi Latif melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rahmat Prapto Udoyo mengatakan ada beberapa poin penting yang disamaikan oleh MenLH/Kepala BPLH terkait Adipura Baru ini. Diantaranya:

1. Sesuai Perpres 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025-2029, target sampah terolah 51% di semua MRF dan 2029 sebesar 100%. Pengelolaan sampah tanggung jawab semua pihak, diantaranya produsen, masyarakat, pemda, pengelola kawasan, perniagaan dan rumah tangga.

2. Seluruh daerah wajib menyusun kebutuhan fasilitas pengolahan sampah/MRF sesuai dengan total volume timbulan sampah di daerah masing2 semisal TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, rumah pilah, rumah maggot, rumah pilah, sektor informal seperti pengepul, TPST, waste to energy semisal RDF.

3. Pengelolaan sampah untuk mendukung penurunan emisi sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, salah satunya operasional TPA sesuai ketentuan yaitu sanitary landfill dan minimal control landfill.

4. Penetapan target RPJMN sejalan dengan konsep adipura baru dimana semua daerah harus mempersiapkan diri dimulai Juli-September dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu, tengah dan hilir. Diutamakan pengurangan sampah dimulai dari rumah tangga dan optimalisasi pengolahan sampah di MRF yang ada di masing-masing kab/kota sebelum masuk ke TPA di kisaran 30%-50% dari seluruh volume timbulan sampah yang ada sebagai prasyarat utama mengikuti penilaian adipura di bulan November-Desember 2025.

5. Kriteria adipura sesuai kondisi wilayah ada 4 yaitu adipura kencana, piala adipura, sertifikat adipura dan predikat kota kotor. Untuk itu masing-masing daerah sudah bisa mengidentifikasi kondisi daerahnya dan segera melakukan percepatan untuk pengolahan sampah yang lebih optimal.