Sederhana dan Akurat

Ratusan Napi Lapas Batulicin Terima Remisi Umum dan Dasawarsa di HUT ke-80 RI

1,062

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Ratusan narapidana Lapas Kelas III Batulicin menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Batulicin, Minggu (17/08/2025).

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, menyampaikan pemberian remisi merupakan wujud penghargaan atas perubahan perilaku positif narapidana serta bagian dari upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menjelaskan bahwa sebanyak 400 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2025, terdiri dari 384 orang penerima RU I dan 15 orang penerima RU II. Sementara itu, Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 494 orang, terdiri dari 487 penerima RD I dan 7 penerima RD II.

“Sebanyak 15 narapidana yang menerima RU II langsung bebas dan kembali ke masyarakat. Semoga mereka dapat diterima masyarakat kembali dengan baik. Kami juga berpesan kepada para narapidana yang sudah kembali bebas ini, tidak melakukan kesalahan yang melanggar hukum lagi,” ungkap Arifin.

Selain penyerahan remisi, kegiatan juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu, tamu undangan, serta jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Sosial turut memberikan bantuan akomodasi bagi narapidana yang bebas hari ini.

Dalam amanat yang dibacakan, Bupati menekankan pentingnya memaknai kemerdekaan sebagai hasil perjuangan kolektif dan menumbuhkan semangat untuk terus bersatu dan mandiri secara ekonomi. Ia juga menyoroti peran warga binaan dalam mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan pertanian, perikanan, dan UMKM di dalam lapas.

“Remisi adalah bentuk penghargaan atas dedikasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Jadikan ini momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum. Setelah mendapat Remisi agar mereka yang bebas dapat menjalani hidup dengan baik dan meneruskan keterampilan kerja melalui lembaga BLK yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah,” pesannya.

Bupati juga mengapresiasi kinerja petugas pemasyarakatan serta menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, tanpa toleransi terhadap praktik penyimpangan seperti narkoba dan pungli.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum dan Nomor: PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa, sesuai ketentuan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012.