Sederhana dan Akurat

Tak Jera! Dua Perempuan Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

2,314

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Bersujud.

Dalam dua hari berturut-turut, polisi berhasil mengamankan dua perempuan yang berstatus residivis atas dugaan kuat menjual, mengedarkan, sekaligus memiliki narkotika jenis sabu.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Gang Anda Ujung, Desa Bersujud.

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FH (39), warga Desa Maju Bersama, Kecamatan Batulicin,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, Kamis (11/09/25).

Saat dilakukan penggeledahan FH, kata Iptu Anang, pihaknya menemukan 19 paket sabu dengan berat bersih 5,74 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, tas kecil, handphone, pipet kaca, dan satu set bong. 

“FH ini merupakan residivis. Dia langsung kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, pada Kamis (4/9/2025) pukul 02.00 WITA, Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Gunung Tinggi, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin. 

“Di lokasi ini, kami berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DA (29), warga Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat,” tuturnya.

Dari tangan DA, lanjut Iptu Anang, pihaknya mengamankan dua paket sabu dengan berat bersih 0,46 gram, bersama barang bukti berupa pipet kaca, satu set bong, wadah kecil warna hitam, serta satu unit handphone. 

“Sama seperti FH, DA juga diketahui merupakan residivis kasus serupa,” jelasnya.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menambahkan kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut. 

“Kami menegaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Tanah Bumbu,” jelasnya.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ingatnya.