lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Seorang pria berinisial HR (37) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pria ini ditangkap sebuah rumah di Jalan Raya Batulicin Gang Matoangin, RT 03, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan HR beserta barang bukti,” ucap Iptu Anang.
Dari tangan pelaku, kata Iptu Anang, pihaknya menemukan 31 paket sabu dengan berat bersih 18,35 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa satu pipet kaca, wadah lakban warna biru, tisu, plastik klip bening, dan satu unit handphone merk OPPO warna hitam.
“Tersangka dan semua barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu. Atas perbuatannya, HR akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” tutur Iptu Anang.
Sementara itu Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
“Kami akan terus tegas dalam memerangi peredaran narkoba di Tanah Bumbu. Tidak akan toleransi,” tegasnya.