lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kedua raperda tersebut yakni Raperda yang mengatur tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Raperta tentang Waralaba.
“Kami meyakini bahwa melalui pembahasan yang konstruktif dan sinergis antara eksekutif dan legislatif, kedua Raperda ini akan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ucapnya dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu pada agenda Pendapat Bupati terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD, Selasa (9/9/2025), di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Menurutnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang optimal sangat penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Lebih dari itu, Raperda ini mencerminkan komitmen kita terhadap kesejahteraan dan perlindungan para pahlawan kesehatan,” jelasnya.
Raperda ini diharapkan mampu mengatur hak dan kewajiban, pengembangan kompetensi, jaminan perlindungan hukum, serta pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di wilayah-wilayah yang membutuhkan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme mereka.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga menyambut baik Raperda tentang Waralaba. Menurut Bupati, aturan ini penting diwujudkan untuk menciptakan keadilan dalam berusaha, kepastian hukum, serta kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro di daerah.
“Perlu kita pahami bersama bahwa perkembangan usaha waralaba di Kabupaten Tanah Bumbu bersifat dinamis. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum bagi para penyelenggara waralaba, serta pengawasan, pengendalian, dan pembinaan yang dilakukan Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Bupati berharap, Raperda Waralaba ini dapat menjadi instrumen hukum yang menyeimbangkan kepentingan investor, pelaku usaha lokal, dan masyarakat, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan perekonomian daerah.