lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.15 WITA di Jalan Provinsi Km 170 RT 10, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menyampaikan bahwa tersangka berinisial MR (22), warga Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
“Dia diamankan beserta barang bukti saat berada di pinggir jalan raya,” ungkap Ipda Supriyo Sanyoto.
Ipda Supriyo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku beserta barang bukti,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menyebut dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,33 gram.
“Sabu tersebut kami dapati tersimpan dalam bungkus bekas makanan ringan merek ATIRA berwarna pink,” jelas AKP Hardaya.
Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi warna hitam. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukas AKP Hardaya.