lugasnusantara.co.idz JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada peningkatan kapasitas legal drafter dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan (Karoturdang) Kemhan Sri Sulastiyani di Aula Gedung Ahmad Yani, Kemhan, pada Kamis (18/09/2025).
Kegiatan Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tahapan yang harus dilalui dalam proses pembentukan peraturan, khususnya Peraturan Menteri dan peraturan internal di lingkungan Kemhan.
Dalam sambutannya, Karoturdang Kemhan menekankan pentingnya proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, hingga pengundangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Beliau menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan di lingkungan Kemhan dilakukan berdasarkan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sebagai kerangka perencanaan yang terpadu dan sistematis. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011, yang menempatkan satuan kerja dengan fungsi peraturan perundang-undangan sebagai sekretaris panitia ad hoc kementerian.
FGD ini secara khusus menyoroti dua aspek penting: tahapan penyelesaian rancangan Peraturan Menteri dari latar belakang di lingkungan Kemhan, serta peran strategis legal drafter dalam perancangan peraturan menteri dan peraturan internal. Untuk itu, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten dari Kementerian Hukum, yaitu Ibu Y. Riyana Anggraeni, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, yang membahas peran strategis perancang peraturan perundang-undangan. Narasumber kedua, Bapak F. Seran Daton, S.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, memaparkan tentang proses pembentukan Peraturan Menteri Pertahanan dan peraturan internal di lingkungan Kemhan.
Karoturdang Kemhan berharap para peserta dapat berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi dan menyerap ilmu pengetahuan yang diberikan, serta dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam menyusun peraturan yang berkualitas dan sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku.
sumber : www.kemhan.go.id