lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya.
Peristiwa terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah rumah kontrakan di Gang Bahagia Jaya RT 08, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.
Pelaku berinisial APM (27), warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya, OL (25). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri sekira empat bulan yang lalu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan peristiwa bermula saat keduanya terlibat cekcok terkait persoalan rumah tangga. Pertengkaran tersebut kemudian memicu aksi kekerasan, di mana pelaku mendorong, memukul wajah dan tubuh korban, serta mencekik lehernya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada dahi, dagu, lengan, bekas gigitan di jempol kanan, serta robek di telinga sebelah kiri.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar pakaian berwarna hitam bermotif bunga pink,” ujar Ipda Supriyo Sanyoto.
Ipda Supriyo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Satui menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.
“Pelaku diamankan pada Rabu (1/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita di rumah orang tuanya di Desa Makmur Mulia,” tukas Ipda Supriyo.
