Perempuan 33 Tahun di Kusan Hilir Diamankan, Polisi Temukan Sabu 50,06 Gram

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Okt 2026 20:06 454 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Seorang perempuan berinisial M (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir setelah diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

M diamankan polisi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Kusumanegara RT 004, Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (7/10/2026). Menurutnya, M diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” kata Badruddin.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Taufik. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati M.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang terdiri atas tiga paket kecil dan satu paket besar. Total berat bersih narkotika yang diamankan mencapai 50,06 gram.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan tiga paket kecil dan satu paket besar sabu dengan total berat bersih 50,06 gram,” ujarnya.

M kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolsek Kusan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu tas selempang warna hitam, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip merek C-Tik, satu sendok warna putih, satu sendok plastik yang terbuat dari sedotan, satu kantong plastik warna hitam, serta satu unit handphone Vivo Y18 warna marun.

LAINNYA