Kajati Kalsel Resmikan Rumah ‘Restorative Justice’ Pertama di Tanah Bumbu

0 1,577

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Mukri, meresmikan rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanah Bumbu.

Peresmian didampingi Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, serta unsur forkopimda setempat, Selasa (14/6).

Rumah Restorative Justice ini merupakan yang pertama dibangun di Bumi Bersujud tepatnya di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma.

“Rumah Restorative Justice di Desa Wanasari ini merupakan yang pertama berdiri di Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma.

Kajari mengatakan rumah Restorative Justice ini didirikan untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.

“Melalui rumah Restorative Justice, kami akan memfasilitasi menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat agar tidak sampai masuk ke ranah pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu, Kajati Kalsel, Mukri, sangat bersyukur dan mengapresiasi berdirinya rumah Restorative Justice yang pertama di Tanah Bumbu.

“Kita sangat bersyukur, insyaallah ke depan akan dibangun rumah-rumah Restorative Justice yang lain,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri.

Kajati berharap rumah Restorative Justice yang berdiri di Tanah Bumbu bisa dijalankan dengan maksimal.

“Semoga optimal bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa ke pengadilan,” harapnya.

Sekadar informasi Rumah Restorarive Justice dibangun sebagai penyelesaian masalah di masyarakat tanpa menggunakan jalur hukum.

Di sini masalah akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan menghadirkan para pihak seperti pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh agama, tokoh masyarakat dengan pokok permasalahannya.

Di antara permasalahan atau tindak pidana yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice yakni kasus pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Kemudian pelaku bukan residivis, kerugian akibat dari permasalahan tidak melebihi 2,5 juta rupiah, serta adanya upaya perdamaian di antara pelaku atau korban yang difasilitasi JPU dan pihak keluarga korban.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.