Sikat Uang Korban 324 Juta, Pelaku Penipuan Jual Beli Emas di Simpang Empat Tanbu Diringkus Polisi

0 2,098

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan penipuan.

Tersangka ada RE (29) yang diamankan Polsek Simpang Empat saat Ops Sikat Intan I 2024, Sabtu (1/05/24) pukul 17.00 Wita.

“Kami amankan tersangka penipuan jual beli emas yang terjadi dua tahun lalu,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Minggu (12/05/24).

Iptu J Sinaga menjelaskan penipuan terjadi pada Minggu, 15 mei 2022 lalu. Berawal pada saat RE yang merupakan warga Gang Liana RT 8 RW 02 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat menawarkan emas mentah kepada korban dengan harga murah. 

Kemudian RE juga menjanjikan keuntungan per gram emas tersebut sebesar Rp 40 ribu dan korban pun berminat atas tawaran RE.

Selanjutnya korban meminta untuk dicarikan emas seberat 350 gram kepada RE. Dan korban mengirimkan uang secara bertahap sebanyak 7 kali, dari tanggal 15 Mei 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2023 kepada RE dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 324 juta.

Korban menanyakan kepada RE apakah emas tersebut sudah terkumpul. Dan ternyata sampai dengan sekarang emas tersebut ternyata tidak ada.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 324 juta dan melapor ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum,” pungkas Iptu Sinaga.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.