TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku pengeroyokan di Pagatan, Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Minggu (14/8) kemarin.
Mereka adalah Septian Arianto (25), Ahmad Abdurrahman (19), Rizal (20) dan Rachmad Nur Huda (25), Muammar (21), MI (15) dan Taufik Rahman.
Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dibackup Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu.
Ketujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mengeroyok Nurung (22) hingga tewas.
Dari ketujuh tersangka, ada yang masih berusia remaja yakni MI dengan umur 15 tahun.
Mengenai hal itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, mengatakan tetap akan memproses sesuai prosedur hukumnya.
“Polisi tetap akan mengajukan perkaranya. Masalah nanti mau diringankan hukumannya dan lain sebagainya merupakan urusan jaksa selaku penuntut dan hakim yang memutuskan perkara,” tuturnya.
AKP Made mengatakan pasal yang akan disangkakan yakni pasal 170 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Kami masih memeriksa dan menyidik para tersangka. Kami akan melihat masing-masing peran pelakunya dahulu,” tukas AKP Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.
Sebelumnya terjadi pengeroyokan yang dilakukan tujuh tersangka yang mengakibatkan Nurung (22) tewas akibat luka tusukan oleh salah satu tersangka.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa mengatakan ketujuh pelaku melakukan pengeroyokan di bawah pengaruh minuman keras.
“Sebelum kejadian mereka [pelaku dan korban, red] minum-minuman keras,” ucap I Made Rasa, Senin (15/8).
Secara mengagetkan, korban yang berada di bawah pengaruh alkohol menantang salah satu pelaku.
Alhasil, pengeroyokan pun tak terhindarkan.
Nahasnya, satu dari tujuh pelaku membawa senjata tajam dan menikam tubuh korban hingga terluka.
“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pagatan, namun sudah tidak bisa tertolong,” tutup I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi.