Jalan Nasional KM 171 Satui Tanah Bumbu Longsor! Tanggung Jawab Siapa? Siapa Yang Disalahkan?

0 3,324

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Longsornya jalan nasional di KM 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu membuat arus lalu lintas terganggu.

Pasalnya pengendara mobil roda 4 ke atas tidak bisa bisa melewati karena jalannya yang ikut amblas.

Longsornya jalan ini disinyalir akibat dugaan dampak dari adanya aktivitas pertambangan yang ada di sekitar wilayah tersebut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) angkat bicara terkait penyebab jalan nasional yang longsor di Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Rabu (28/9) lalu.

Longsor awal yang terjadi dini hari itu berdampak terhadap 200 meter ruas jalan. Adapun kerusakan sepanjang 20 meter dan masih berpotensi melebar.

Selain jalan nasional, setidaknya ada sebanyak 23 rumah mengalami kerusakan. Kemudian satu rumah tanpa penghuni ikut ambruk.

Berdasarkan analisis Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, kerusakan disebabkan perubahan lingkungan lantaran penambangan batu baru yang semakin mepet ke jalan.

Situasi itu pun menjadi perhatian Walhi Kalsel. Mereka mempertanyakan peran pengawasan pemerintah dan penegak hukum, karena terkesan membiarkan penambangan di dekat pemukiman maupun fasilitas umum.

“Kemana saja pemerintah dan penegak hukum? Kenapa selalu lalai dan membiarkan kejadian ini terulang terus,” seru Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Kamis (29/9) lalu.

“Kami tidak sepakat kalau akhirnya pembangunan ulang jalan longsor itu menggunakan uang negara. Semestinya perusahaan terkait yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang, Walhi mendorong pemerintah agar bertindak tegas terhadap peristiwa yang sudah layak dianggap sebagai kejahatan lingkungan hidup tersebut.

“Izin perusahaan tersebut harus dicabut, kemudian dikenakan kewajiban memulihkan lingkungan dan kerusakan jalan,” beber Kisworo.

Longsor jalan nasional KM 171 Satui.

PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) sempat dituding sebagai biang kerok longsornya Jalan Nasional Kilometer 171, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.

Namun, Kapolsek Satui, Iptu Hardaya, justru menyebut sejumlah nama perusahaan lain. Hardaya menyebut IUP eks PT Autum dan PT ABC lah yang berada di bibir jalan nasional itu. Sementara, di sebelah kanan jalan merupakan tambang milik PT. Arutmin.

“Kalau konsesi PT MJAB, ke dalam lagi. Sekitar 240 atau 250 meter dari bibir jalan,” katanya dikutip dari apahabar.com, Minggu (2/10) lalu.

Dia berkata dalam lokasi tambang tersebut, terkadang aktivitas yang dilakukan bukan mewakili perusahaan, tapi atas nama pribadi oknum tertentu. Mereka menambang di lokasi eks tambang perusahaan. 

Sejauh ini, kata dia, pihak MJAB sudah melakukan penguatan badan jalan yang longsor. Tapi, mestinya, lanjut dia, itu juga dilakukan perusahaan lainnya yang terkait dengan longsor tersebut. 

“Tapi sampai ini, yang peduli akan hal itu hanya MJAB,” tambahnya.

Kasus longsornya jalan nasional di Kecamatan Satui juga mendapat perhatian dari mantan Direktur Walhi Nasional, Berry Nahdian Forqon. 

“Sebab pelanggarannya ada di depan mata. Bagaimana bisa penambang sampai menambang di pinggir jalan negara?” ujar inisiator Jaringan Advokasi Tambang Kalsel ini.

Bukan hanya peristiwa pidana yang di depan mata, longsornya jalan nasional Km 171 Satui juga berimbas pada mata pencaharian dan keselamatan jiwa warga setempat. 

“Longsor di objek vital nasional ini harus diusut oleh Mabes Polri,” jelasnya.

Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), Arifin Noor Ilmi, mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan acuan dan kajian lingkungan serta dengan perizinan yang lengkap.

“Perusahaan kami dalam melakukan pertambangan sudah sesuai dengan perizinan dan kajian lingkungan yang disetujui pemerintah,” ujarnya kepada sejumlah media.

Ilmi menjelaskan keberadaan IUP PT MJAB yang saat ini beraktivitas dengan titik lokasi terjadinya kerusakan jalan dan pemukiman warga cukup juah yakni berkisar antara 200-250 meter.

“Kita ketahui bersama di sekitar lokasi longsor juga terdapat pemegang perizinan lainnya yang melakukan pertambangan. Bahkan itu beraktivitas di depan IUP kami, yang notabene lebih dekat dengan lokasi terjadinya longsor,” tuturnya.

“Sepengetahuan kami ada perizinan-perizinan lainnya yang sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang lagi serta sudah tidak beraktifitas. Namun sampai sekarang masih meninggalkan bekas galian tambang,” tambahnya.

Kemudian terkait masalah sosial lingkungan, kata Ilmi, pihak perusahaan sudah memperhatikan warga di sekitar tambang, baik itu berupa tali asih dan santuan setiap bulan juga telah berjalan.

Ilmi meminta pihak-pihak terkait harus lebih objektif dalam hal ini baik itu dari aspek keilmuan dan membantah tudingan yang selama ini beredar di masyarakat.

“Kami tidak menutup mata dan tidak benar PT MJAB tak memiliki itikad baik, kami punya bukti-bukti yang konkrit,” pungkasnya.

Longsornya jalan nasional di Kilometer 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ini ternyata berada dikonsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui. 

Terkait hal itu pihak PT Arutmin melalui Humasnya, Sri Fitriani tak membantahnya.

“Benar ini masuk wilayah konsesi Arutmin, tetapi kami baik di masa lalu atau waktu dekat tidak ada rencana melakukan penambangan di areal tersebut,” ujar Humas PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui, Sri Fitriani, Rabu (28/9) lalu.

Namun sebagai wujud kepedulian sosial, dalam hal ini pihak PT Arutmin hanya sebatas membantu pemerintah daerah dan masyarakat terkait rencana pengalihan jalan akibat longsor.

Saat ditanya mengenai adanya aktivitas pertambangan batubara tidak terkontrol di konsesi Arutmin, dengan tegas Humas PT. Arutmin Indonesia menjawab pihaknya mengetahui dan sudah ditindaklanjuti.

“Kami mengetahui dan tahun lalu sudah kita laporkan ya bang. Dan sepanjang pengetahuan saya sudah ditindaklanjuti, tetapi hasilnya seperti apa sebaiknya pihak pihak lain yang berkompeten dimintai konfirmasi,” pungkas Sri Fitriani, didampingi Kadis Lingkungan Hidup Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, saat di Rumah Makan Sinjay, Sungai Cuka.

Kabar terbaru, terkait penanganan perbaikan ruas jalan nasional KM 171 Desa Satui Barat ini terus diupayakan Pemkab Tanah Bumbu.

Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah, mengungkapkan berdasar hasil koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Kalsel disarankan agar segera membuat surat permohonan untuk perbaikan jalan longsor KM 171 Satui.

“Kami diminta untuk segera membuat kepada Gubernur Kalsel dan Kementerian PUPR agar bisa membantu penanganan jalan longsor di jalan nasional KM 171 Satui yang menjadi akses antara Tanah Bumbu dengan Banjarmasin atau sebaliknya,” ucap H.Subhansyah kepada awak media, Sabtu (8/10).

Selain berharap kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Subhansyah juga mengatakan pihaknya juga diminta untuk melibatkan perusahaan tambang batubara melalui dana CSR.

“Perusahaan tambang batubara juga diminta untuk segera membangun jalan alternatif. Jika belum mampu, sampai ke Simpang SBT atau bisa jua dari Simpang ABC sampai menuju ke Jalan Jombang,” tutur H Subhansyah.

Dengan skenario itu, Subhansyah mengatakan para pengguna jalan tidak terlalu memutar lebih jauh.

“Senin (10/10/22), nanti kami meminta agar Bappeda Tanah Bumbu segera mengundang dinas terkait untuk memecahkan masalah dan mencari solusi cepat,” tutur Subhansyah.

Gara-gara ruas jalan yang longsor ditutup, arus lalu lintas dari Banjarmasin menuju ke Batulicin atau sebaliknya mengalami kemacetan.

Bahkan, antrean mengular hingga sepanjang 2 kilometer. Ini karena, akses jalur alternatif tak hanya dipenuhi kendaraan pribadi, namun juga angkutan pangan dan energi.

Meski rekayasa lalu lintas telah diberlakukan oleh pihak Satlantas Polres Tanah Bumbu, namun penumpukan volume angkutan tak bisa dihindarkan lagi.

#Reklamasi Pasca Tambang

Reklamasi ini juga merupakan akumulasi dari tidak concernnya pemerintah dalam penegakan aturan teknik tambang yang berwawasan lingkungan. 

Seperti tidak dilakukannya segera reklamasi pasca tambang atau penegakan aturan oleh pemerintah untuk menunjuk pihak ketiga dengan menggunakan dana jaminan reklamasi.

Bagi perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi seharunya ada sanksi hukum.

Kemudian terhadap lubang tambang yang tidak direklamasi dan masih terdapat cadangan menjadi jalan masuk penambang tanpa izin baik mekanis maupun manual. Dan hal ini tentunya tidak lepas dari keterlibatan oknum masyarakat yang memiliki lahan yang dengan persetujuan mereka dan ada imbal balik membiarkan lahan mereka ditambang.

Dan tentunya ada tidaknya persetujuan lahan tetangga mereka yang akan terdampak, terlebih lubang tambang ini berada pada sekitar fasilitas publik yang tentunya akan berdampak, inilah yang harus menjadi kecermatan pemerintah dalam memutuskan prioritas reklamasi dan pasca tambang tanpa menunda nunda, dan hal inilah yang terjadi pada KM 171 Satui Barat.

Kemudian terhadap konsesi penambang yang lalai dalam menjaga konsesinya harus juga menjadi catatan pemerintah bahwa mereka diberikan kuasa kelola oleh pemerintah.

Mereka tidak mampu menjaga untuk itu, pemerintah harusnya mengurangi luas wilayah area konsesinya dengan memberikan atau menunjuk pihak lain.

Dan juga sektor yang diamanatkan sebagai pemegang aset kekayaan negara dan mereka menunjuk mitranya sebagai pengelola yaitu pemegang IUP, PKP2B, IUPK. Bilamana aset mereka dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab harusnya segera turun tangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.