Polisi Amankan Pelaku Penipuan Jual Beli BBM di Satui
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Meski di dalam tahanan, LJW (31) masih bisa melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pria itu merupakan narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Ia kembali berulah melakukan penipuan dan penggelapan jual beli BBM solar melalui dalam Lapas.
LJW (31) merupakan warga Jalan Alalak Selatan Gang Swadaya Tani RT 10 RW 06 Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Pria itu kembali berurusan dengan polisi setelah Unit Reskrim Polsek Satui bersama Resmob Polres Tanah Bumbu yang dibackup Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan Kalapas Kelas IIA Banjarmasin mengamankannya, Kamis (24/3) pukul 19.00 Wita.
“Iya kami amankan LJW di dalam Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Ia sebagai tahanan di sana kasus narkoba. Namun kembali melakukan penipuan dengan korban di Satui. Penangkapan itu juga berkat kerja sama dengan Kalapas setempat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.
AKP Made menjelaskan kejadian bermula pada tanggal 18 Februari 2022 saat pelapor ditelpon oleh orang tak dikenal mengaku bernama Rizal dan menawarkan minyak solar dengan harga Rp 9.000 perliter.
Dan setelah pelapor mendapatkan pembelinya, pada tanggal 12 Maret 2022 pelapor memesan BBM jenis solar sebanyak satu tangki isi 5.000 liter dengan harga Rp 45.000.000.
Kemudian pada tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 20.01 Wita, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp 44.500.000,- melalui nomor rekening 0310014613007 a/n Sulistyoningsih ke nomor rekening yang diarahkan oleh pelaku yakni Bank Mandiri dengan nomor rekening 0310014940061 a/n Noor Azmi.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pulul 20.30 Wita, truk tangki tersebut datang. Namun setelah ditanyakan ke sopirnya ternyata pelaku belum melakukan pembayaran sama sekali atas transaksi tersebut.
“BBM jenis solar itu tidak boleh dibongkar karena belum dibayar. Akibatnya pelapor merasa telah ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 44.500.000. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Satui,” terang Made.
“Kami selidiki dan akhirnya menangkap pelakunya,” pungkas made.
AKP Made menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa slip bukti transfer, satu unit handphone kartu Telkomsel yang terdaftar sebagai kartu bangking nomor rekening a/n Noor Azmi.
Kemudian ATM Bank Mandiri a/n Noor Azmi, satu unit handphone merk OPPO yang digunakan untuk menghubungi korban, dan unit handphone merk Oppo yang digunakan aktifitas untuk melakukan penipuan dan atau penggelapan.