Sederhana dan Akurat

Perkara Narkoba Mendominasi, Kejari Tanah Bumbu Tekankan Pentingnya Tempat Rehabilitasi

523

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji, didampingi para kepala seksi, di halaman Kantor Kejari Tanah Bumbu, Rabu (27/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara pidana umum sejak April hingga Juli 2025 yang didominasi oleh narkoba sebanyak 31 perkara.  Kemudian OHARDA 3 perkara, serta 5 TPUL dan Kantibum 5 perkara.

Dari perkara narkoba, Kejari memusnahkan 38 paket sabu seberat 9,23 gram, 8 butir ekstasi seberat 0,98 gram, 20 butir Carisoprodol, dan 10 butir obat bertuliskan DMP. Seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender.

“Dari seluruh perkara, narkoba adalah yang terbanyak, mencapai lebih dari 80 persen,” jelas Kajari Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji.

Ia menegaskan tingginya perkara narkotika menunjukkan bahwa Tanah Bumbu berada dalam kondisi darurat narkoba.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas tindak pidana, khususnya narkotika yang saat ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

Dinar juga menambahkan bahwa Tanah Bumbu sangat membutuhkan tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

“Rehabilitasi sangat penting agar pengguna bisa kembali pulih dan tidak lagi terjerat narkoba,” tegasnya.

Kajari Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji, memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Foto-Syahriadi.