lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, meresmikan tiga layanan inovatif di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, di Gunung Tinggi, Batulicin, Kamis (11/9/2025).
Tiga layanan tersebut meliputi POS KOPI WADAI (Point of Service Koordinasi Sertipikasi Wakaf dan Rumah Ibadah), Layanan Drive Thru, serta Ruang Layanan Prioritas.
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, Kepala BPN Tanah Bumbu, Isa Widyatmoko, serta sejumlah pejabat daerah dan kepala SKPD. Turut hadir pula Kepala BPN Kotabaru.
Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan, kehadiran POS KOPI WADAI merupakan langkah strategis dalam mendukung percepatan sertifikasi wakaf dan rumah ibadah, guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan masyarakat.
“Layanan ini merupakan terobosan penting yang memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan menjamin pengelolaan aset masyarakat yang lebih tertib, aman, dan bermanfaat,” ujarnya.
Selain itu, Layanan Drive Thru dihadirkan sebagai solusi pelayanan cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengantri di loket. Adapun Ruang Layanan Prioritas menjadi bukti komitmen inklusif terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Kakanwil BPN Kalsel, Abdul Aziz, mengapresiasi pencapaian Kantor Pertanahan Tanah Bumbu, baik dari sisi pelayanan maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Tanah Bumbu memiliki potensi besar. Tahun depan akan kami usulkan sebagai Kantor Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu, Isa Widyatmoko, menambahkan, sejumlah inovasi ini merupakan hasil modifikasi ruang layanan demi peningkatan mutu, berdasarkan masukan langsung dari masyarakat.
Sebagai rangkaian acara, Bupati bersama jajaran pejabat meninjau langsung fasilitas layanan baru yang kini siap digunakan masyarakat.
Ke depan, Kantor Pertanahan Tanah Bumbu juga merencanakan program pembimbingan buku desa serta pemetaan wilayah kabupaten. Acara ditutup dengan penyerahan beberapa sertifikat tanah wakaf kepada perwakilan masyarakat.