SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif, Soroti Fenomena Media “Homeless” di Era Digital

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Mei 2026 10:14 161 Redaksi

lugasnusantara.co.id, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” atau media baru di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026, Minggu (10/5/2026).

Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Ia menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah pesatnya digitalisasi. Karena itu, keberadaan media jenis tersebut diharapkan dapat diterima sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.

Istilah media homeless sendiri merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi seperti perusahaan pers pada umumnya.

Model media ini berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Selain menyampaikan informasi aktual, para kreator juga banyak menghadirkan konten gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara menarik dan informatif. Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten tersebut mampu membangun audiens besar meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.

Firdaus menilai kondisi tersebut menunjukkan masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Oleh sebab itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.

Menurutnya, sejumlah syarat administratif dinilai cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini dan berpotensi menjadi hambatan bagi kemerdekaan pers.

Firdaus menilai syarat verifikasi media perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh Undang-Undang Pers. Ia menegaskan bahwa secara administratif perusahaan pers cukup berbadan hukum, sementara fokus utama seharusnya berada pada penegakan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ia juga berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.

Menurut Firdaus, verifikasi media tetap penting untuk menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun mekanismenya perlu disederhanakan agar lebih inklusif bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan ruh UU Pers, diharapkan media baru dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers.

Dengan demikian, pendataan perusahaan pers yang diamanatkan Undang-Undang Pers dapat berjalan lebih luas untuk membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka.

LAINNYA