
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu mengambil keputusan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Enam fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu masa persidangan ketiga, rapat ke-10 tahun sidang 2026, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan DPRD ini menegaskan komitmen legislatif dalam memperkuat posisi dan pelaksanaan tugas BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah desa.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Forkopimda, anggota DPRD, perangkat daerah, instansi vertikal, perusahaan daerah, perbankan, serta insan pers.
Enam fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui perubahan Perda tersebut. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 100.3.3/9/DPRD.PP/2026 tentang persetujuan penetapan Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD menjadi Perda.
Melalui keputusan tersebut, DPRD mendorong adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan kedudukan BPD di tingkat desa, sekaligus memastikan regulasi daerah menyesuaikan perkembangan ketentuan perundang-undangan nasional.
Perubahan Perda mencakup sejumlah ketentuan penting, antara lain masa jabatan, batas periode jabatan, jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam BPD.
BPD sendiri memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, keputusan DPRD tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat representasi masyarakat dan mekanisme pengawasan di tingkat desa.
Setelah persetujuan DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tahapan menuju penetapan dan pemberlakuan Perda.
Dengan keputusan tersebut, DPRD Tanah Bumbu berharap penguatan regulasi BPD dapat berdampak pada semakin baiknya tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam pembangunan desa.