Bapenda Tanbu Pasang Pedati Untuk Usaha Wajib Pajak

0 1,311

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemasangan alat Perekam Data Transaksi Pembayaran (PEDATI) untuk mempermudah perhitungan pajak.

Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, melalui Kabid PPPD, Ade Pebriady, mengatakan pemasangan alat Pedati ini dilakukan di tempat usaha wajib pajak di wilayah Tanah Bumbu.

“Tujuan pemasangan alat Pedati untuk memudahkan perhitungan pajak daerah yang di titipkan melalui usaha wajib pajak. Agar dalam penyetoran ke kas daerah nilainya sesuai dengan kondisi sebenarnya,” terangnya.

Adapun bidang usaha yang dipasangi alat tersebut yaitu hotel, homestay, restoran, rumah makan, warung makan, kafe, tempat hiburan karaoke, dan kolam renang.

Pada tahap pertama ini, sebut Ade Pebriady ada sebanyak 75 alat Pedati yang dipasang. Pelaksanaan pemasangan alat merupakan hasil kerja sama dengan Bank Kalsel.

“Termasuk pula pembiayaan operasional dari penyediaan alat oleh Bank Kalsel,” kata Ade Pebriady, di Batulicin, Rabu (12/7/23) 

Hal ini sebagai bentuk dukungan Bank Kalsel dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bumi Bersujud.

“Untuk vendor pelaksana penyedia alat Pedati ini adalah dari PT FTF Globalindo,” tukasnya. 

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.