Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Penarikan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 14:43 158 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (20/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardana, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.

Perubahan Propemperda Tahun 2026 tersebut berkaitan dengan usulan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari daftar Propemperda tahun ini.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardana, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama dalam penyusunan dan pembahasan Propemperda Tahun 2026.

Menurut pemerintah daerah, Propemperda menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merencanakan pembentukan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap rancangan regulasi harus didukung kesiapan materi muatan, data pendukung, serta tahapan penyusunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Usulan penarikan Raperda perlindungan lahan pertanian tersebut didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi teknis dengan perangkat daerah terkait.

Terdapat tiga pertimbangan utama yang mendasari usulan tersebut. Pertama, pemutakhiran dan verifikasi data lahan, meliputi lokasi, luas, batas lahan, serta informasi spasial pendukung, masih memerlukan penyempurnaan untuk memastikan akurasi data.

Kedua, kesiapan tahapan pelaksanaan dan dukungan anggaran. Proses pemetaan serta validasi data membutuhkan waktu dan pendanaan yang memadai, sedangkan dukungan anggaran untuk kegiatan tersebut pada 2026 masih perlu disiapkan lebih lanjut sesuai kebutuhan teknis.

Ketiga, ketepatan materi muatan dan kepastian pelaksanaan. Penyempurnaan diperlukan agar perubahan peraturan daerah nantinya memiliki substansi yang jelas, dapat diterapkan secara efektif, serta selaras dengan ketentuan penataan ruang dan peraturan perundang-undangan.

Meski diusulkan untuk ditarik dari Propemperda Tahun 2026, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap menjadi perhatian penting, terutama dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan usaha tani di Kabupaten Tanah Bumbu.

Raperda tersebut dapat diusulkan kembali dalam Propemperda periode berikutnya setelah kesiapan substansi, data pendukung, dan dukungan pelaksanaan terpenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap sinergi dengan DPRD terus terjaga dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, sehingga mampu mendukung pembangunan dan mewujudkan Tanah Bumbu yang semakin maju, makmur, dan sejahtera.

LAINNYA