Satpol PP Tanbu Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Tangkapan
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk hasil razia dalam tiga bulan terakhir.
Ada sebanyak 1.529 botol miras yang dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Selasa (19/4).
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, melalui Kasubbag, Supiansyah, mengatakan botol miras tersebut hasil razia yang banyak ditemukan di Kecamatan Satui dan Simpang Empat.
“Razia ini merupakan penegakan Perda Nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengapresiasi terhadap upaya yang dilakukan Satpol PP dan kerja sama yang terbangun bersama TNI-Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini merupakan kerja keras kita untuk bersungguh-sungguh dalam upaya bersama membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan mental dan moral,” ucap Zairullah.
Zairullah berharap kegiatan ini bisa menjadi sebuah gerakan yang memberikan motivasi masyarakat Tanah Bumbu untuk bersungguh-sungguh dalam membangun ketertiban dan keamanan sekaligus menghindari dampak negatif yang diakibatkan minuman keras.
Pemerintah memiliki kebijakan bahwa hanya tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin yang hanya memperjualbelikan minuman beralkohol, namun apabila sudah sampai ke tempat-tempat umum dan mudah dijangkau, maka dampak yang dikhawatirkan perlu untuk diwaspadai.
“Ini adalah perjuangan dan keikhlasan sekaligus keyakinan kita untuk melakukan pemusnahan sebagai bentuk sikap kita untuk sungguh-sungguh menghindarkan dan menjauhkan masyarakat maupun diri kita dari bahaya minuman keras,” pungkas Zairullah.