DLH Tanbu-PT Indocement Teken MoU Penyediaan Bahan Bakar Alternatif Sampah Domestik

0 2,602

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) uji coba penyediaan bahan bakar alternatif dari Hasil pengolahan sampah domestik.

Perjanjian kerja sama ditandatangani di Kantor PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Citeureup, Bogor, Rabu (27/9/23).

Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Pemkab Tanah Bumbu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ambo Sakka dan pihak ITP Tbk oleh GM AFAM (Alternatif Fuel and Alternatif Material) selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C. Kurniawan yang dilaksanakan di Kantor PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk Citeureup, Bogor, 04 Januari 2023 lalu.

“Dengan ditandatanganinya PKS ini, diperkirakan di akhir Oktober akan dimulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sei Dua Kecamatan Simpang Empat menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerimanya PT. ITP Tarjun Kotabaru,” terang Kepala DLH Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, Minggu (15/10).

Rahmat mengatakan latar belakang adanya kerja sama ini untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sei Dua. 

“Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang,” ujar Rahmat.

Rahmat menuturkan sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum ditimbun dalam sel aktif, dipilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang dipersyaratkan dalam PKS.

“Selanjutnya dipress dengan dimensi dan volume yang sudah disepakati antara kedua belah pihak,” tuturnya.

Rahmat menambahkan untuk sampah di luar kategori yang dipersyaratkan atau dikatakan sebagai residu, ditimbun dalam sel aktif TPA. 

Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini disebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah. RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga kurang 25 persen dan menaikkan nilai kalorinya setelah sebelumnya dilakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual,” bebernya.

“PKS ini dilakukan karena adanya potensi RDF digunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT. ITP Tarjun Kotabaru,” tukas Rahmat.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.