Gelapkan Uang Arisan, IRT di Batulicin Diringkus Polisi

Gelapkan Uang Arisan, IRT di Batulicin Diringkus Polisi

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Reskrim Polsek Satui meringkus seorang wanita terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan.

YUN (24) diringkus di Jalan Citra Wati Gang Suka Damai II Kecamatan Satui, Jumat (1/4) pukul 00.15 Wita.

Ibu rumah tangga warga RT 15 Desa Batulicin Kecamatan Batulicin ini juga merupakan target operasi (TO) dalam Ops Kewilayahan Sikat Intan Tahun 2022.

“Kami amankan YUN karena diduga telah menipu dan menggelapkan uang korban dengan modus arisan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.

AKP Made menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Sabtu 18 September 2021 di Jalan Raya Batulicin Gang Karya Mandiri RT 15 RW 03 Kecamatan Batulicin.

Berawal dari pelaku menawarkan arisan kepada korban melalui WhatsApp dengan iming-iming bayar 10 juta dan mendapatkan 20 juta dengan jangka pencairan satu bulan.

Singkat cerita, korban pun tergiur dan mengikuti arisan yang ditawarkan oleh pelaku serta mengirimkan uang ke nomor rekening bank BRI pelaku.

Namun sampai pada waktunya pencairan, sebagian uang arisan yang dijanjikan pelaku tidak dicairkan kepada peserta arisan.

“Sebagian ada yang sudah, dan ada juga yang belum. Kebanyakan yang belum,” terang Made.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp.153.500.000 dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu,” ucap Made.

Made menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku masih kami periksa,” pungkasnya.

ArisanPenggelapanPenipuanPolres Tanah BumbuPolsek SatuiResmob Polres Tanah BumbuSatreskrim Polres Tanah Bumbu
Comments (0)
Add Comment