TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Satui dan Resmob Polres Tanah Bumbu dibackup Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Kapuas mengamankan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Penangkapan tiga tersangka itu saat petugas melaksanakan Operasi Kewilayahan Sikat Intan Tahap 1 Tahun 2022.
Tiga tersangka yakni Maulani (33), Juhdi (21) dan M Jarmin (25).

“Kami amankan tiga pria yang menurut laporan diduga telah menggelapkan barang (rokok) di tempat mereka bekerja,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.
Diketahui identitas tersangka Maulani (kepala gudang) merupakan warga Jalan Simpang Kuin Selatan Gang 17 Agustus Nomor 03 Desa Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Kemudian Juhdi (sales rokok) adalah warga Jalan Alalak Utara RT 07 RW 01 Desa Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Sementara M Jarmin (supir sales) merupakan warga Jalan A Yani KM 8.200 Gang Nusa Indah Permai RT 05 RW 02 Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
AKP Made mengatakan tiga tersangka ditangkap petugas di tempat berbeda. Maulani diringkus di Jalan Handil Mantat Kecamatan Selat Tamban Luar, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (7/4) pukul 01.05 Wita.
Sementara Juhdi dan M Jarmin diamankan di Jalan Karya Bersama Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (8/4) sekira pukul 08.00 Wita.
AKP Made menjelaskan kejadian berawal di Jalan Karya Bersama No 35 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui tepatnya di Mess sekaligus Gudang Rokok Red Bold.
Bermula pada Rabu (23/3) pukul 08 00 Wita, Maulani (kepala gudang) memberitahukan kepada pelapor melalui WhatsApp akan berangkat ke Kalteng untuk membawa istri berobat.
Selanjutnya pelapor menelpon Maulani dan menanyakan tentang pengeluaran barang untuk sales jualan. Maulani pun menjawab bahwa “sudah disiapkan”.
Kemudian pada Kamis (24/3) Maulani menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa dia tidak bisa datang karena istrinya sakit parah.
Sejak memberitahukan istrinya sakit parah sampai sekarang HP Maulani pun tidak aktif lagi.
Melihat hal tersebut kemudian pelapor curiga dan membuka gudang dan mendapati tiga puluh dus rokok Red Bold tidak ada.
“Atas kejadian itu mengalami kerugian sekira Rp 336.850.300 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui,” pungkas Made.