Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria di Tanbu Diringkus Polisi 

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, KS (21) diringkus Unit Resmob Polres Tanah Bumbu.

KS (21) diamankan polisi di Desa Pondok Butun Kecamatan Batulicin, Rabu (11/5) pukul 13.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan telah menangkap KS yang merupakan warga Desa Tanete Kecamatan Kusan Hilir.

“Kami amankan KS karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil,” ujar Made.

AKP Made menjelaskan awal kejadian diketahui terjadi di Jalan Provinsi Desa Rantau Panjang Hilir Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (4/5) sekira pukul 10.00 Wita.

Berawal dari korban lagi berkumpul bersama keluarga dari ibunya dan saat berbincang bincang keluarga korban sadar ada perubahan di badan korban.

Lalu keluarga korban menanyakan kepada korban apakah korban sedang hamil. Namun korban tidak mengaku.

Kemudian ibu korban membelikan tespack kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksanya.

Saat diperiksa ternyata hasil dari testpack tersebut positif dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu,” tukas Made.

 

 

PersetubuhanPolres Tanah BumbuResmob Polres Tanah BumbuSatreskrim Polres Tanah Bumbu
Comments (0)
Add Comment