Diancam Ingin Diputusi, Remaja 13 Tahun di Tabalong Rela Disetubuhi Pacarnya Hingga 5 Kali

TABALONG, lugasnusantara.co.id – Persetubuhan di bawah umur terjadi di Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

Tersangka lelaki inisial DF (19) diduga telah menyetubuhi pasangan kekasih perempuannya yang masih berusia 13 tahun.

Menurut keterangan DF, ia sudah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 5 kali sejak bulan Juni 2022.

Ia mengancam akan memutusi si korban sebagai pacar kalau tidak melakukan hubungan intim layaknya sebagai pasangan suami istri.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan awal terbongkarnya persetubuhan itu pada Senin (18/07/2022) malam.

Korban menemui pelaku dan kemudian keduanya jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban.

Pelaku mengarahkan sepeda motornya ke rumah kosong yang belum selesai kemudian keduanya masuk dan melakukan persetubuhan.

Usai melakukan persetubuhan, keduanya mendengar suara sepeda motor mendekat dan ada cahaya lampu senter masuk ke dalam rumah kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah.

“Menurut keterangan saksi keduanya ditangkap warga saat mengambil sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian, saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan di rumah kosong tersebut,” jelas Aipda Irawan.

Aipda Irawan menambahkan korban diserahkan warga ke orang tuanya. Sementara pelaku DF saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selasa (19/07/2022) dini hari, korban di serahkan oleh warga ke orang tuanya, sedangkan pelaku DF saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

PersetubuhanPolres Tabalong
Comments (0)
Add Comment