TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria pelaku kejahatan tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
Pria tersebut berinisial FA (28) warga Perumahan Plajau Indah RT 06 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.
Pria tersebut diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Amandit RT 001 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Jumat (29/7) siang.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, membenarkan penangkapan tersangka FA.
“Iya kami tangkap FA karena laporan dugaan pemalsuan surat menyurat dan dokumen,” ucap AKP H I Made Rasa.
AKP Made mengatakan penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering membuat dan mencetak dokumen palsu.
Pelaku sering membuat KTP, SIM, akta kelahiran dan surat surat lainnya yang diduga palsu dengan menawarkannya di media sosial.
“Pelaku menawarkan melalui media sosial. Setelah mendapat pesanan melalui WA pribadinya, kemudian pelaku membuatkan sesuai dengan pesanan dan menentukan nominal biaya,” ujarnya.
“Biaya pembuatannya dipatok pelaku bervariasi sesuai dukomen atau surat surat apa yang dicetak,” tambahnya.
AKP Made menambahkan pelaku dan barang bukti kejahatannya sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek Simpang Empat.
“Sudah kami proses di Mapolsek Simpang Empat,” tukas AKP Made.
Di antara barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit laptop merk Lenovo, satu unit printer merk Epson L3110, satu pak plastik tranparent sticker, 4 botol tinta print merk Epson, dan unit handphone merk Oppo.
Kemudian 62 lembar blangko kartu keluarga, 43 lembar blangko kosong akta kelahiran, 5 lembar ijazah palsu, dua lembar SIM B II umum palsu, satu lembar KTP palsu, 48 lembar blangko KTP palsu, 90 lembar blangko kosong SIM dan NPWP.