TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria bernama Ari Yandi (29) warga Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya Ari Yandi dilaporkan istrinya Warsidah (37) atas pemukulan atau dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“AY kami amankan atas dugaan pemukulan terhadap istrinya,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.
AKP Made mengatakan Ari Yandi dijemput Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu di Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban, Rabu (10/8) pukul 16.00 wita.
“Kami jemput AY setelah melakukan penyelidikan atas laporan pemukulan atau KDRT itu,” tutur AKP Made.
AKP Made menjelaskan pemukulan atau KDRT yang dilakukan tersangka terjadi di area kebun karet di Sebamban III Blok A RT 05 RW 02 Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban, Sabtu (6/8) lalu.
Motifnya si tersangka menuduh istrinya berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri bernama Krismon Herdani.
“Karena tuduhan selingkuh itu, terjadilah cekcok mulut. Suami istri bertengkar,” terang AKP Made.
Akibat cekcok mulut itu, kata AKP Made, tersangka bertambah marah lalu memukul istrinya sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong di bagian wajah.
“Akibat dipukul, si istri mengalami lebam di pipi sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu,” pungkasnya.