TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seakan tidak jera, Husaini (45) warga Jalan Permata 1 RT 17 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu kembali berulah.
Pria paruh baya ini kembali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan memukuli istrinya.
Kasus serupa juga pernah dilakukannya pada tahun 2006 silam yang mengakibatkan harus mendekam di balik jeruji besi selama 8 bulan.
Kini dia kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Batulicin Polres Tanah Bumbu dengan kasus serupa.
Husaini diamankan polisi usai dilaporkan atas perbuatan memukuli istrinya, Rabu (24/8) malam.
“Tersangka kami amankan di sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin.
AKP Made menjelaskan KDRT terjadi Selasa (23/8) malam. Kala itu Husaini menuduh istrinya mengambil uang hasil berjualan kripik singkong.
Saat itu terjadilah cekcok saling adu mulut, sehingga emosi Husaini memuncak dan mengambil sebuah balok kayu dan memukul istrinya.
Istrinya dipukul di bagian paha kanan dan jari kelingking sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar dan bengkak.
Tidak hanya itu, Husaini juga sempat mengambil parang untuk melukai istrinya, namun tidak sempat terjadi karena dilerai oleh anaknya.
Menurut keterangan, AKP Made menjelaskan KDRT yang dilakukan Husaini terhadap istrinya adalah karena cemburu dan kecurigaan.
Istrinya sebelumnya terhutang uang penjualan kripik kepada bosnya. Kemudian suami tahu dan istrinya malam itu mencari pinjaman untuk membayarnya.
Kemudian si istri berhasil mendapat pinjaman dengan waktu singkat untuk membayar hutang Rp 300 ribu yang membuat si suami curiga.
“Suaminya curiga jangan-jangan uang pinjaman itu dari laki laki lain, sehingga cemburu dan memukuli istrinya,” jelas AKP Made.
“Saat ini tersangka diamankan di Polsek Batulicin,” tutup AKP Made.