Mencuri di Pasar, Warga Pandawan HST Ditangkap Polisi Tanbu

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Resmob Satreskrim dan Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu bersama Polsek Angsana meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian.

Tersangka adalah Kuat Rianto (37) merupakan warga Jalan Sarigading Desa Setiap Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kuat Rianto diringkus di Jalan Provinsi Desa Angsana Kecamatan Angsana, Kamis (25/8) sekira pukul 22.00 wita atas laporan pencurian yang dilakukannya.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi membenarkan penangkapan tersangka.

“Iya tersangka sudah kami amankan di Mapolres,” terang AKP Made.

AKP Made mengatakan pencurian terjadi di Pasar Harian Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kamis (25/8) sore.

Saat itu korban Ayu Lestari menaruh tas miliknya di atas rak berbahan kayu.

Tas tersebut berisi uang tunai Rp 2 juta, satu unit handhpone I Phone XS, satu lembar STNK motor Scopy, empat buah kartu ATM, lima gram emas, dan KTP.

Namun selang beberapa saat tas beserta isinya yang diletakkan korban di atas rak hilang alias raib.

“Korban baru menyadari setelah lima menit bahwa tas yang dia taruh sudah tidak ada lagi alias raib,” ujar AKP Made.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tanah Bumbu dengan kerugian yang dialaminya sekira Rp 10 juta.

“Mendapat laporan kami langsung menyelidiki dan akhirnya menangkap tersangka di wilayah Angsana,” ucap AKP Made.

AKP Made menambahkan sebelum pencurian di Pasar Harian, ternyata tersangka juga pernah melakukan pencurian di Pasar Pagatan.

“Tersangka ini juga pernah mencuri di Pasar Pagatan sebanyak dua kali,” tutup AKP Made

PencurianPolres Tanah BumbuResmob Polres Tanah BumbuSat Intelkam Polres Tanah BumbuSatreskrim Polres Tanah Bumbu
Comments (0)
Add Comment