Jadi Kurir Sabu, Uwaw (29) Warga Jangkung Tanjung Diamankan Polisi

TABALONG, lugasnusantara.co.id – Satnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang pria berinisial GN alias Uwau (29) warga kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, Rabu (31/8).

Uwau diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, membenarkan penangkapan Uwau.

“Penangkapan Uwau berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujarnya.

Aipda Irawan Yudha menuturkan Uwau yang diduga berperan sebagai kurir sabu tersebut diamankan di kediamannya di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung.

“Saat digeledah ditemukan dua paket sabu seberat 0,26 gram yang disimpannya dalam kotak parfum,” terangnya.

“Uwau mengaku disuruh mengantarkan sabu tersebut oleh seseorang bernama Dono yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi,” tambah Aipda Irawan Yudha.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu buah kotak bekas parfum beserta botolnya, satu pak plastik klip, dan uang sebesar Rp 400 ribu upah pengantaran sabu.

Barang bukti yang diamankan polisi.
Polres TabalongSatnarkoba Polres Tabalong
Comments (0)
Add Comment