TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu telah menangkap dua budak narkotika jenis sabu.
NVL (22) dan HMS (25) diringkus di sebuah toko yang berada di Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Selasa (20/9) sore.
“Kami amankan dua pelaku yang diduga adalah pemakai sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Sabtu (24/9).
AKP Made mengatakan penangkapan dua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayahnya sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Langsung kami tindaklanjuti dan berhasil menemukan lima paket sabu seberat 0,58 gram dari pelaku,” terang AKP Made didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.
AKP Made menambahkan tersangka NVL merupakan warga Jalan Pelita RT 10 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat. Sementara HMS adalah warga Jalan Kantor DPRD RT 03 Kecamatan Kusan Tengah.
“Kedua tersangka langsung kami giring ke Mapolsek Simpang Empat,” tukas AKP Made.