Polisi Tanbu Ringkus Pelaku Pencurian Asal HSS

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu meringkus seorang tersangka pelaku pencurian.

NE (48) diringkus di Jalan Raya Serongga tepatnya di depan Lau Rimba Mart, Rabu (23/11) pukul 14.00 Wita. 

“Kami tangkap NE atas laporan dugaan pencurian yang dilakukanya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.

AKP Made mengatakan pria warga Desa Bekarung Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini diamankan atas tindak pidana pencurian barang milik korban Yosua (27).

“Pencurian itu terjadi di Jalan Raya Serongga KM 3,5 Komplek Sekolahan SD ST VINCENT Gang Bina bersama Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, pada Senin (21/11) sekira pukul 15.30 Wita,” beber AKP Made.

Berawal saat korban pulang kerja kemudian menaruh tas yang berisi satu unit laptop, satu buah eksternal hardisk, lima buah flasdisk, satu buah buku jurnal dan satu unit handphone di lantai ruang tamu.

Kemudian korban melanjutkan kegiatan bersih-bersih rumah dan tertidur. Namun, ketika korban terbangun barang-barang di dalam tasnya sudah hilang.

“Korban pun melaporkan kejadian pencurian itu ke kami dengan taksiran kerugian barang yang hilang sekira Rp 8.000.000,” ujar AKP Made.

AKP Made menambahkan setelah laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka ini akan kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” tukas AKP Made.

Polres Tanah BumbuResmob Polres Tanah BumbuSatreskrim Polres Tanah Bumbu
Comments (0)
Add Comment