Asyik Membungkus Sabu, Sopir Tronton di Angsana Diringkus Polisi

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria bernama Muh Amri (32) yang diduga pengedar sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

Muh Amri merupakan warga Desa Arusu Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pria yang berprofesi sebagai sopir tronton ini ditangkap di rumah kontrakannya di RT 13 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Kamis, (23/2/23) sekira pukul 17.00 Wita.

“Kami ringkus seorang pengedar sabu asal Sulsel,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Jumat (24/2/23).

AKP Saryanto mengatakan hasil penangkapan dari tersangka ini merupakan yang terbesar selama ini di wilayah Polsek Angsana.

“Sementara ini hasil tangkapan yang terbesar di Angsana, yakni 26 paket sabu seberat 50,23 gram. Setelah kemarin juga menangkap dan mengamankan 25 gram sabu,” tuturnya.

Barang bukti sabu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

Sementara itu, Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani, melalui Kanit Reskrim, Bripka A Ubaidillah, menambahkan penangkapan tersangka merupakan informasi dari masyarakat setempat yang mereka tindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan dan mendapatkan kepastian, kami langsung menggerebek kontrakan tersangka. Dan kami menemukan tersangka sedang asyik membungkus paketan sabu miliknya,” terang Bripka A Ubaidillah.

Bripka A Ubaidillah mengatakan sebagian dari sabu milik tersangka yang mereka amankan juga disimpan di dalam wadah permen dan botol warna putih.

“Jadi totalnya ada 26 paket yang beratnya 50,23 gram. Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek,” pungkasnya.

Penangkapan sabuPengedar SabuPolres Tanah BumbuReskrim Polsek AngsanaSopir tronton
Comments (0)
Add Comment