Buka Malam Jumat, Dua THM di Simpang Empat Tanbu Ditindak Satpol PP

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu menindak dua Tempat Hiburan Malam (THM) yang membuka kegiatan malam jumat.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, melalui Kabid Trantibum Linmas, Pati Raja Wani, membenarkan hal tersebut.

Dia menyebut pihaknya telah melakukan patroli dengan sasaran THM pada Kamis (6/7) malam di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

Hasil patroli tersebut, mayoritas THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat tidak melaksanakan kegiatan. Namun terdapat dua THM yang melanggar ketentuan dan masih buka pada malam jumat tersebut.

Terkait dua THM yang buka pada malam jumat, Dinas Satpol PP menindak dengan mengamankan dokumen dan peralatannya untuk dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses selanjutnya.

Pati Raja Wani menekankan kepada seluruh pengusaha THM agar tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka pada setiap malam Jumat dan mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan.

Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan dan menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan aman. Serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah.

Satpol PP Tanah BumbuTempat Hiburan MalamTHM
Comments (0)
Add Comment