TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu meringkus dua pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah M (41) dan IS (46) yang ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda yang dikomandoi Kapolsek Angsana, Iptu Muh Ilham Haqqani.
M diamankan di Jalan Pantai Angsana RT 03 Desa Angsana, Sabtu (23/3) pukul 23.00 Wita. Sementara IS ditangkap di Desa Angsana, Minggu (24/3) pukul 14.30 Wita.
“Kami amankan pengedar sabu di Angsana. Mereka berasal dari luar daerah,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.
Iptu J Sinaga mengatakan tersangka M merupakan warga RT 01 Desa Sungai Bakung, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Sedangkan IS adalah warga Jalan Laksda Adi Sucipto 265 RT 03 RW 01 Desa Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur.
“Keduanya tertangkap atas informasi masyarakat yang mengetahui maraknya peredaran narkoba di Angsana,” tutur Iptu J Sinaga.
Iptu J Sinaga menambahkan saat penggeledahan pihaknya menemukan dua paket sabu seberat 0,3 gram dari tangan M.
“Kami dapati satu paket sabu yang digenggam di tangan sebelah kiri. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi satu paket sabu yang diselipkannya di pinggang celana sebelah kanan,” tutur Iptu J Sinaga.
Kemudian dari tersangka IS, kata Iptu Sinaga, pihaknya menemukan delapan paket sabu seberat 0,69 gram.
“Dari tangan IS ada sebanyak delapan paket sabu yang disimpan di dalam botol permen dan dimasukan di dalam tas,” pungkas Iptu Sinaga.
“Tersangka saat ini kami amankan di Polsek Angsana,” timpal Kapolsek Angsana, Iptu Muh Ilham Haqqani, menambahkan.