TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah KR alias Udin (42) yang diamankan di Jalan Kodeco KM 54 Batu Harang RT 07 Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Selasa (16/04/24) pukul 19.00 Wita.
“Lagi, kami amankan seorang pengedar sabu di Batu Harang, Mantewe,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (17/04/24).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.
“Saat penggeledahan kami dapati 12 paket sabu seberat 1,59 gram di atas lantai keramik di samping kursi tamu yang dibungkus dalam kertas rokok,” ujar Iptu Sinaga.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Mantewe untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Sinaga.