TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah MF (25) yang diamankan di Jalan Kodeco KM 54 Batu Harang RT 07 Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Selasa (16/04/24) pukul 19.15 Wita.
“Kami amankan seorang pengedar sabu di Mantewe,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (17/04/24).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui tersangka memiliki narkotika jenis sabu.
“Saat penggeledahan kami dapati 3 paket sabu seberat 0,42 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok Patriot yang diletakkan di belakang rumah,” ujar Iptu Sinaga.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolsek Mantewe,” pungkas Iptu Sinaga.