Ayah di Tanbu Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Satu Tahun

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Kuranji bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dibackup anggota Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru berhasil mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencabulan.

Pelaku berinisial NG (48) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur di sebuah rumah di Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu. 

“Kami amankan seorang pria paruh baya atas dugaan telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra, Senin (6/5/24).

AKP Agung menjelaskan peristiwa diketahui saat pelapor (ibu korban) dan korban berkunjung ke rumah saksi berinisial ER di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Rabu (10/04/24) pukul 19.00 Wita.

Kemudian saksi ER mencurigai gerak gerik korban selaku adik kandungnya tidak seperti biasanya. Selanjutnya saksi menanyakan langsung kepada korban dan korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

“Si korban mengakui bahwa dia disetubuhi sejak berumur sepuluh tahun hingga umur sebelas tahun atau kelas 4 SD hingga kelas 5 SD,” jelas AKP Agung.

“Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Kuranji dan pelaku kami tangkap,” pungkas AKP Agung.

AKBP Arief PrasetyaAKP Agung Kurnia PutraPersetubuhanPolres Tanah BumbuSatreskrim Polres Tanah BumbuUnit Reskrim Polsek Kuranji
Comments (0)
Add Comment