Polres Tanah Bumbu Ungkap Bisnis Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan di Kusan Hilir

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan pengungkapan kasus tindak pidana memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau kosmetik ilegal.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RH (22) diamankan karena terbukti menjual berbagai macam jenis kosmetik tanpa izin edar.

“Tersangka diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu setelah mendapatkan dua alat bukti pada Jumat (17/05) jam 12.00 siang,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra, saat press rilis, Rabu (22/05/24).

AKP Agung menjelaskan tersangka menjual kosmetik secara langsung di toko kosmetiknya di Jalan Hasanuddin RT 03 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sebagian juga melalui online atau pesanan. Harganya lumayan jauh dibawah harga pasaran,” jelas AKP Agung.

AKP Agung menuturkan ada 18 item kosmetik yang diperjualbelikan oleh tersangka seperti handbody, pemutih, skincare, hingga sabun.

“Jumlah keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.160 pcs dari berbagai item,” tutur AKP Agung.

AKP Agung menambahkan tersangka memproleh kosmetik tersebut dengan cara membeli dari beberapa penjual kosmetik yang ada di Banjarmasin, Kandangan, Sungai Danau dan ada juga dibeli dari aplikasi Shoppe.

“Bisnis ini sudah dilakoni tersangka sejak 1 tahun 2 bulan yang lalu. Dengan omzet keuntungan puluhan juta pertahun,” pungkas AKP Agung.

Press rilis juga dihadiri Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Anzhari Mattenete, KBO Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Toto beserta jajaran, serta sejumlah perwira.

Press rilis tindak pidana perdagangan kosmetik tanpa izin edar.
AKBP Arief PrasetyaBPOMKosmetik ilegalKosmetik tanpa izin edarPolres Tanah BumbuSatreskrim Polres Tanah Bumbu
Comments (0)
Add Comment