Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mantewe Tanbu

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Intan Tahun 2024.

Tersangka adalah AZ (29) yang diamankan di Jalan Transmigrasi Gang Lombok RT 04 Dusun 3 Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Sabtu (25/05/24) pukul 16.00 Wita.

Dan MH (38) yang ditangkap di Jalan Transmigrasi RT 09 Dusun 3 Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Sabtu (25/05/24) pukul 19.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, mengatakan dari tersangka AZ pihaknya menemukan sepuluh paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam dompet warna hitam yang diletakkan di atas mesin cuci.

“Ada sepuluh paket sabu seberat 1,55 gram serta uang tunai sebanyak Rp 250 ribu,” jelas Iptu Sinaga.

Sementara dari tersangka MH, kata Iptu Sinaga, pihaknya menemukan lima paket kecil dan dua paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol.

“Ada lima paket kecil seberat 1,36 gram dan dua paket besar seberat 7,75 gram serta ada uang sebesar Rp 900 ribu,” tutur Iptu Sinaga.

“Kedua tersangka dan barang bukti kami gelandang ke Mapolsek Mantewe,” pungkas Iptu Sinaga.

AKBP Arief PrasetyaOps Antik Intan 2024PengedarSabu-sabuUnit Reskrim Polsek Mantewe
Comments (0)
Add Comment