Tipu Korban Setengah Miliar, Sales Penyelenggara Jasa Ibadah Haji Ditangkap Polres Tanbu

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Resmob bersama Unit Tipidum Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana penipuan terkait keberangkatan ibadah haji.

Tersangka adalah SA (51) yang diamankan di Desa Sendowo Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/05/24).

Tersangka yang merupakan sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT MADINA MULIA GROUP ini ditangkap atas laporan korban SK (65) yang merupakan pensiunan polisi.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, menjelaskan penipuan berawal pada tahun 2019 saat tersangka SA yang merupakan sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT MADINA MULIA GROUP datang ke rumah korban menawarkan kepada korban bahwa bisa memberangkatkan ibadah haji dengan paket plus plus atau paket haji khusus pada tahun keberangkatarn 2020 dengan biaya Rp. 258 juta perorang.

Kemudian korban tertarik atas tawaran tersangka tersebut, kemudian mendaftarkan diri kepada tersangka SA selaku sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP untuk keberangkatan ibadah haji sebanyak dua orang yaitu korban bersama istrinya dengan total biaya yang harus dibayar sebesar Rp. 516 juta. 

Selanjutnya biaya tersebut sudah korban lunasi, namun sampai dengan saat ini korban bersama istrinya tidak juga berangkat melaksanakan ibadah haji khusus melalui PT. MADINA MULIA GROUP.

Saat korban mengkonfirmasi kepada tersangka melalui nomor handphonenya, namun tersangka tidak merespon, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 516 juta dan melapor ke Polres Tanah Bumbu.

Diketahui menurut identitas, tersangka merupakan warga Jalan Tanjung Blok Matahari IV,  RT 013 RW 001, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

AKBP Arief PrasetyaHaji plusPolres Tanah BumbuSatreskrim Polres Tanah Bumbu
Comments (0)
Add Comment