TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Tahun 2024.
Kegiatan dibuka langsung Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, didampingi para komisioner, serta dihadiri forkopimda, bawaslu, PPK, pengurus partai politik, dan undangan di Hotel Ebony Batulicin, Sabtu (10/08/24).
Dalam pleno, seluruh Panitia Pemilhan Kecamatan (PKK) se Tanah Bumbu membacakan hasil rekapitusasi hasil pemuktahiran yang secara keseluruhan ditetapkan 242.791 Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPS tersebut terdiri dari laki laki sebanyak 123.667 pemilih, perempuan 119.304 pemilih. Dengan jumlah TPS sebanyak 549 buah ditambah lokasi khusus 1 TPS, sehingga jumlah keseluruhan berjumlah 550 TPS.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, menekankan peran semua pihak dalam memastikan agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
“Kita semua wajib memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pilih warga negara terjamin dan dapat digunakan pada pemilihan nanti,” ujarnya.
Menindak lanjuti hasil DPS tersebut. KPU memasang pengumuman di masing masing desa. Pengumuman ini bertujuan agar mendapat tanggapan dari masyarakat apabila ada kesalahan pendataan.
Seperti belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan, identitas pemilih dalam DPS keliru/ salah/ perubahan elemen data.
Kemudian pemilih yang terdaftar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal/ pindah domisili/ terdaftar sebagai anggota TNI/Polri), dan terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali.
“Jika ada yang mengalami salah satu kondisi tersebut, maka dapat menghubungi petugas seperti PPS, PPK dan KPU Kabupaten,” pinta Puryadi.