TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka “Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025”.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, dihadiri Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan Hj. Narni di Ruang Sidang Utama, Kamis (14/11/24).
Dalam rapat paripurna tersebut dilakukan penandatanganan bersama baik pihak eksekutif dan legislatif terhadap penetapan Propemperda Tahun 2025.
Mewakili Bupati Zairullah, Hj. Narni menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna.
“Dilaksanakannya rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2025 ini semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah beserta perubahannya disebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda.
Program pembentukan perda adalah instrumen perencaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret materi hukum (perda-perda apa saja) yang akan disusun dan menjadi skala prioritas dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” bebernya.