TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial Y (43) yang diamankan di rumahnya di Jalan Valgoson RT 09 Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Senin (18/11/24) pukul 03.00 Wita.
“Kami amankan seorang pengedar sabu di Teluk Kepayang,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bisnis haram oleh tersangka.
“Informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu hingga akhirnya mengamankan tersangka,” ujar Iptu J Sinaga.
Kapolsek Kusan Hulu, Iptu Abdul Shomad, menambahkan saat penggeledahan di rumah pelaku pihaknya menemukan puluhan paket sabu siap edar.
“Kami temukan 40 paketan sabu harga Rp. 200 ribu dan 11 paketan sabu harga Rp. 150 ribu. Kemudian juga ada dua kantong sabu dengan berat bersih 23,48 gram,” jelas Iptu Abdul Shomad.
Selain paketan sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit alat timbang digital dengan merk NOTEBOOK BDS-999, satu unit alat timbang digital dengan merk Mini Scale, plastik klip, dua buah toples merk So Nice dengan uang tunai sebesar Rp. 45.550.000 hasil penjualan sabu.
“Tersangka yang merupakan warga RT 10 RW 03 Desa Teluk Kepayang ini langsung kami gelandang ke Mapolsek,” pungkas Iptu Abdul Shomad.