TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang ayah berinisial AI (53) tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan tak senonoh ini terjadi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang terbongkar ketika korban yang berstatus pelajar ini menceritakan kepada ibu kandungnya.
Korban yang masih berusia 15 tahun ini bercerita kepada ibunya bahwa sering di pegang-pegang pada bagian sensitif sampai disetubuhi oleh ayahnya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 di rumah kontrakan tempat mereka tinggal.
“Kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah korban ketika malam hari dan ketika ibu korban tidak ada di rumah dan menyebabkan korban merasa takut dan trauma,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (5/4/25).
Dengan mengetahui adanya kejadian tersebut, kata Jonser Sinaga, ibu korban langsung melapor ke Polsek Angsana guna ditindaklanjuti secara hukum.
“Tersangka sudah diamankan unit Reskrim Polsek Angsana pada Jumat 04 April 2025 atas laporan ibunya,” jelas Jonser Sinaga.
Menurut keterangan, kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah korban ketika malam hari dan ketika ibu korban tidak ada di rumah dan menyebabkan korban merasa takut dan trauma.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undan undang nomor 17 tahun 2016,” jelas Jonser Sinaga.
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa surat hasil visum et repertum, satu lembar baju daster warna merah muda, satu lembar celana pendek warna merah, satu lembar celana dalam warna coklat, dan satu lembar BH warna coklat.